Kamis, 21 Maret 2019

Napak Tilas HAM di Indonesia


Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian hak asasi manusia pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Adapun beberapa pengertian hak asasi manusia sebagai berikut.
  1. Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  2. John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
  3. Prof. Koentjoro Poerbopranoto berpendapat hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
  4. Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
  5. Muladi berpendapat hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being).
  6. Peter R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.
  7. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Ciri-ciri pokok HAM sebagai berikut:
  1. HAM tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. HAM tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil, hak poltik, hak ekonomi, sosial, dan budaya
  3. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis sejak lahir (hakiki)
  4. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal usul sosial dan bangsa (bersifat universal)
  5. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukum.
Macam-macam HAM
Hak asasi pribadi (personal rights):
  • kebebasan bergerak, berpergian, dan berpindah tempat
  • kebebasan masuk dan mengikuti organisasi
  • kebebasan mengeluarkan pendapat
  • hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
Hak asasi politik (political rights):
  • Hak menjadi warga negara
  • Hak untuk memilih dan dipilih
  • Kebebasan untuk masuk/mendirikan partai politik
  • Hak berkumpul dan berserikat
Hak asasi ekonomi (property rights):
  • Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
  • Kebebasan memilih pekerjaan
  • Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa
Hak asasi hukum (rights of legal equality):
  • Hak untuk mendapatka perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Hak asasi dalam tata acara peradilan dan perlindungan (procedural rights) :
  • Hak untuk medapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.
Hak asasi sosial budaya (social and cultural rights) :
  • hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan perumahan yang layak
  • hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
  • hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 angka 6, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapakan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan pengertian diatas, pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh individu, kelompok, maupun aparat Negara. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh individu terhadap individu dikatakan sebagai pelanggaran HAM horizontal. Sedangkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat Negara terhadap rakyat disebut sebagai pelanggaran HAM vertical. Pelanggaran HAM merupakan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Tindakan itu terjadi karena ada pemicu dan diiringi dengan tujuan tertentu. Adapun jenis-jenis pelanggaran HAM yaitu:
Kejahatan Biasa (ordinary crimes)
  • Pemukulan
  • Penganiayaan
  • Pencemaran Nama Baik
  • Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Kejahatan Luar Biasa (extraordinary crimes)
  • Kejahatan Genosida (setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara berikut:
    • membunuh anggota kelompok
    • mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
    • menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baikm seluruh atau sebagainnya
    • memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
    • memindahkan secara paksa anak-anak kelompok tertentu ke kelompok lain)
contoh dari kejahatan genosida adalah pembunuhan terhadap kaum Yahudi Eropa selama Perang Dunia II yang dilakukan oleh NAZI Jerman.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri dari pemusnahan yang meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja yang dapat melenyapkan sejumlah penduduk tertentu. Perbudakan, termasuk perdagangan manusia khususnya perdagangan wanita dan anak. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. Perampasan kemerdekaan. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu. Dan kejahatan apartheid atau sistem politik yang membedakan warna kulit seperti yang terjadi di Afrika Selatan.
Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
  • TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang piagam HAM
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  • UUD NRI Tahun 1945 pasal 28 a-j tentang HAM
  • Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi konvensi anti penyiksaan, perlakuan dan pembunuhan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang perlindungan anak
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang saksi dan korban
Contoh kasus Pelanggaran HAM diantaranya :
  • Peristiwa Tanjung Priok (1984)
  • Peritiwa Aceh (1990-1998)
  • Kasus terbunuhnya Marsinah (1993)
  • Kasus terbunuhnya wartawan Udin (1996)
  • Tragedi Trisakti dan Semanggi tahun 1998
  • Peristiwa kekerasan di Timor-Timur pascajajak pendapat (1999)
  • Konflik antaretnis Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
  • Konflik antaragama di Maluku dan Sulawesi
Contoh pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat
No.
KeluargaSekolah
Masyarakat
1Orangtua memaksakan kehendak mereka terhadap anakGuru pilih kasih terhadap murid-muridnyaPerbuatan main hakim sendiri terhadap pencuri atau pelaku kejahatan
2Orangtua menyiksa, menganiaya atau membunuh anaknyaGuru memberikan sanksi yang menyakiti secara fisik dan mental terhadap murid-muridnyaTindakan merusak sarana dan fasilitas umum
3Anak melawan, menganiaya atau membunuh orangtua atau saudaranyaSiswa menganiaya, menyakiti secara fisik atau mental terhadap siswa lainPertikaian antarkelompok antarsuku
4Majikan atau anggota keluarga yang lain mempermalukan pekerja rumah tangga dengan sewenang-wenang
Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM menurut UU nomor 26 Tahun 2000:
  1. Penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan
  2. Penyidikan yang dilakukan oleh jaksa agung
  3. Penuntutan
  4. Pemeriksaan di pengadilan
Hubungan pelanggaran HAM dengan aspek sosial dan budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia, yaitu segi sosial dan segi budaya. Pengertian sosial pada dasarnya mengacu kepada pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat. Sedangkan pengertian budaya pada hakikatnya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa, dan karsa.
Bangsa Indonesia memiliki keragaman suku, bangsa, agama, subetnis, golongan yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri. Kondisi tersebut membuat Indonesia tidak luput dari ancaman perpecahan dan konflik yang bernuansa primordial.
Kedudukan HAM mulai terancam ketika keanekaragaman pendapat tidak dapat diakomodasikan bersama. Cara mengatasinya dengan cara memupuk dan mengembangkan multikulturalisme. Multikulturalisme merupakan mekanisme kerja sama dan saling memberi  dimana masing-masing individu dan komponen masyarakat sanggup  memberikan tempat, menghargai perbedaan, serta membantu individu dan komponen lainnya yang terdapat dalam masyarakat tersebut.
Dengan multikuturalisme sikap-sikap seperti eksklusif, fanatisme, etnosentris dan primordialisme dapat dicegah. Multikulturalisme dapat kita bangun dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Nilai-nilai multikulturalisme adalah nilai-nilai toleransi, keterbukaan, inklusivitas, kerja sama, dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia .
Masyarakat harusnya menyadari keberagaman sosial budaya merupakan kekayaan bangsa Indonesia, bukan sebuah ancaman yang mencerai-beraikan kesatuan masyarakat.
Sejarah Perlindungan Hak Asasi Manusia di Dunia
11215Magna Charta (Masa Pem. Lockland di Inggris)
  • Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council. Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.
21629Pettion of Rights(Masa Pemerintahan Charles I di Inggris)
  • Pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen.
  • Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk. Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.
  • Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
31679Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris)
  • Jika diminta, hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu.
  • Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap.
41689Bill of Rights(Masa Pemerintahan Willem III di Inggris)
  • Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen
  • Pengenaan pajak harus atas izin parlemen
  • Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen.
  • Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen. Parlemen berhak mengubah keputusan raja
51776Declaration of Independence(Amerika Serikat)
  • Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness). Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam konstitusi AS tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.
61789Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen(Perancis)Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil Revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan:
  • Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
  • Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
71918Rights of DeterminationTahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Uni Soviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya.Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
81941Atlantic Charter(dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt)Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain:
  • Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi. Kebebasan untuk beragama dan beribadah, Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan, Kebebasan seseorang dari rasa takut.
91948Universal Declaration of Human RightsPernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.
Proses perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM
  1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Periode sebelum kemerdekaan ditandai dengan kemunculan berbagai organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Pendidikan Nasional Indonesia (1931).
2.   Periode Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)
  1. Periode Tahun 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul melalui organisasi politik dan hak kebebasan menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran tentang HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi), yaitu tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Maklumat Pemerintah  tanggal 3 November 1945. Legitimasi HAM tersebut memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik
  1. Periode Tahun 1950-1959
Periode ini dikenal sebagai masa pemerintahan parlementer yang menganut prinsip demokrasi liberal. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang bagi perkembangan lembaga demokrasi seperti:
  • Semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya
  • Adanya kebebasan pers
  • Pemilu berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis
  • Parlemen sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif
  • Wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan
  1. Periode Tahun 1959-1966
Periode ini merupakan awal masa demokrasi terpimpin, dimana kekuasaan terpusat pada presiden. Parlemen tidak memiliki kewenangan mengontrol presiden, akibat dari model pemerintahan ini tidak ada pemikiran HAM. Pemerintah membatasi hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan
  1. Periode Tahun 1966-1998
Periode ini dikenal dengan masa pemerintahan orde baru. Pemikiran HAM pada periode ini dibagi ke dalam beberapa waktu yaitu:
  • Tahun 1967: Diadakan seminar yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi, dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia
  • Tahun 1968 : Diadakan Seminar Naional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil (judicial review) yang diberikan kepada Mahkamah Agung guna melindungi HAM
  • Tahun 1970-1980an : Persoalan HAM mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran penguasa saat itu HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila
  • Tahun 1990an : Dibentuknya lembaga penegakan HAM, yaitu KOMNAS HAM berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993
  1. Periode Tahun 1998-Sekarang
Pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke Reformasi memberikan dampak yang sangat besar terhadap pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat itu dilakukan:
  • Pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah pada masa orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM
  • Penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia
  • Pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan
Strategi penegakan HAM pada periode ini dibagai menjadi 2 yaitu tahap penentuan status dan tahap penataan aturan secara konsisten
Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM dan Lembaga-Lembaga yang Menegakan HAM
  1. Membentuk KOMNAS HAM
Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993.Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Tujuan KOMNAS HAM adalah untuk membantu pengembangan kondisi-kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
2.    Membuat Produk Hukum yang Mengatur Mengenai HAM
Pembuatan produk hukum yang mengatur tentang HAM dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM. Produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Pembentukan produk hukum dibentuk dari UUD NRI Tahun 1945, Ketentuan MPR, Piagam HAM 1998 dan meratifikasi instrumen HAM internasional
3.      Membentuk Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Tugas dan wewenang pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah NRI oleh WNI
4.     Pengadilan Ad Hoc
Lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan melakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pengadilan ini bersifat sementara
5.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Sebuah komisi yang ditugasi untuk menemukan dan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada masa lampau oleh suatu pemerintahan, dengan harapan menyelesaikan konflik yang tertinggal dari masa lalu. KKR adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM diluar pengadilan HAM. Komisi ini dibentuk berdasarkan UU No. 27 Tahun 2004. Menurut pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000, kasus pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM akan ditangani oleh KKR.
6.     Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Tugas komisi ini antara lain melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, menerima pengaduan masyarakat, mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, serta memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Hambatan dalam upaya penegakan HAM
  • Kondisi sosial budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan yang juga memiliki banyak adat adat dan budaya
  • Letak geografis Indonesia dan kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana yang membatasi komunikasi dan informasi antar daerah
  • Pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat
  • Adanya sejumlah peraturan perundangan yang diambil dari konvensi internasional, namun tidak seluruh klausul dalam konvensi tersebut sesuai dengan kondisi Indonesia
  • Penindakan yang lemah oleh aparat mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan seperti KKN yang melanggar hak orang lain
  • Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM
  • Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia
  • Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia
Kendala dalam pelaksanaan penegakan HAM di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
  1. Internal (berasal dari dalam individu), seperti belum adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM antara individu dan secara universal. Masih terdapat berbagai bentuk pelanggaran yang belum diatur tegas seperti penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh aparatur pemerintah atau penegak hukum misalnya, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)
  2. Eksternal (berasal dari luar individu), seperti kurangnya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM, kurang berfungsinya lembaga penegak hukum, masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat, letak geografis indonesia, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana yang membatasi komunikasi antardaerah, pemerintah tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang HAM
Tantangan dalam penegakan HAM
  • Prinsip universal
  • Prinsip pembangunan nasional
  • Prinsip kesatuan hak-hak asasi manusia
  • Prinsip objektivitas atau non selektivitas
  • Prinsip keseimbangan
  • Prinsip kompetensi nasional
  • Prinsip Negara hukum
Partisipasi Masyarakat dalam upaya perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM
  • Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM
  • Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
  • Berpartisipasi dalam upaya penegakan HAM
  • Masyarakat berhak menyampaikan laporan atas pelanggaran HAM, usulan perumusan kebijakan HAM, penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka penegakan HAM
  • Mengembangkan sikap toleransi, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan menaati peraturan yang berlaku.
Partisipasi Penegakan HAM yang dilakukan oleh Orang tua, Pelajar dan Warga Negara
  1. Orang tua berkewajiban memberikan rasa nyaman bagi keluarga dan mendorong agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
  2. Sebagai pelajar diwujudkan dengan menaati tata tertib sekolah dengan baik.
  3. Sebagai warga negara partisipasi dapat diwujudkan dengan mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar